PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — BESARAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
sekretariat DPRD;
dinas paling banyak 12 (dua belas);
lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);
kecamatan; dan
kelurahan . . .
- kelurahan.
(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 15 (lima belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);
- kecamatan; dan
- kelurahan.
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 18 (delapan belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);
- kecamatan; dan
- kelurahan.
Bagian Ketiga Perumpunan Urusan Pemerintahan
