KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan · Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan, lembaga, a tau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
- Importir adalah Orang yang melakukan impor.
- Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union).
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT · adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
- bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/ atau
- berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui · Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 1 7. Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.
- Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/ atau tidak bergambar.
- Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
- Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/ atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
- Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan Consignment Note.
- Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
- Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
- Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang selanjutnya disebut CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
jdih.kemenkeu.go.id
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
Pasal 2
( 1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- PPYD; dan
- PJT.
(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- barang hasil perdagangan; dan
- barang selain hasil perdagangan.
(4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:
- Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE;
- Penerima Barang dan/ a tau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/ a tau
- Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
(5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri; dan
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/ a tau jasa.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
merupakan PPMSE yang berkedudukan:
- di dalam Daerah Pabean; atau
- di luar Daerah Pabean.
(7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
Pasal 3
( 1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman.
(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil
perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan · sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
- PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; atau
- badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean.
(3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai
Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
(4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak
se bagai Eksportir Barang Kiriman.
(5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda.
(6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam
pengurusan impor dan/ a tau ekspor Barang Kiriman.
(7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bertanggung jawab terhadap:
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan/atau
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
Bagian Kedua PPYD
Pasal 4
(1) PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), PPYD mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan
- bukti penetapan TPS atas nama PPYD atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PPYD menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus
memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik barang.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal melakukan:
- konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;
- penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK · sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- penelitian atas bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan · penolakan.
(8) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PPYD:
- memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan/atau
- melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
jdih.kemenkeu.go.id
dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud ·
pada ayat (7), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan.
(2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengem balian jaminan.
(3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Ketiga PJT
Pasal 6
(1) PJT sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (2)
huruf b, dapat rnelakukan kegiatan kepabeanan setelah rnendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean ternpat pernenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Untuk rnendapatkan persetujuan sebagairnana dirnaksud
pada ayat ( 1), PJT rnengajukan perrnohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan rnelarnpirkan dokurnen berupa:
- izin penyelenggaraan pos;
- bukti persetujuan untuk dapat rnelakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
- bukti penetapan TPS atas narna PJT atau bukti kerja · sarna dengan pengusaha TPS dalarn hal PJT rnenggunakan TPS yang diusahakan untuk urnurn;
- daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pernindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, karnera Closed Circuit Television (CCTV), dan ruang ternpat perneriksaan pabean;
- diagram alir yang rnernuat rencana sistern pergerakan barang di dalarn TPS; dan
- denah (layout) TPS terrnasuk detail pernbagian ruangan di dalarn TPS.
(3) TPS sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf c harus
rnerniliki tata letak dan batas yang jelas untuk rnelakukan kegiatan pernbongkaran, penirnbunan, dan perneriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap:
- dokumen izin penyelenggaraan pos se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses · Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
- aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:
- kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; dan
- adanya pembagian ruangan di dalam TPS.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan · Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(8) PJT yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PJT:
- memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan/atau
- melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format se bagaimana dimaksud dalam Lam piran H uruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan · Menteri ini.
(10) Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
(1) PJT yang telah rnendapatkan persetujuan untuk
melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
- tunai;
- jaminan bank;
- jaminan dari perusahaan asuransi; atau
- jaminan dari lembaga penjamin.
(3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(4) PJT menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan jaminan oleh Kepala Kantor.
(5) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dicabut, PJT dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(6) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang.
(7) Penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Keempat Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan bagi Penyelenggara Pos
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas
pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk PPYD;
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), untuk PJT; dan/ a tau
- jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3), untuk PJT.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal9
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang menetapkan kembali
jumlah jaminan baru terhadap PJT, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan terdapat kekurangan jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru kepada PJT dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) PJT wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru.
Bagian Kelima Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan atas Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan
peringatan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PJT:
- tidak memenuhi persyaratan penyediaan sarana dan prasana di TPS; dan/ atau
- alur pergerakan barang dan/ atau pembagian ruangan dalam TPS tidak memenuhi aspek pengawasan.
(2) PJT wajib menindaklanjuti peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian 'tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang melakukan
pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6), dalam hal:
- jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dapat diklaim atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dicairkan atau diklaim, dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan di bidang kepabeanan;
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk dilakukan pembekuan;
- PJT tidak menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
jdih.kemenkeu.go.id
- PJT tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Penyelenggara Pos sedang dalam proses penyidikan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan/ atau cukai; dan/ atau
- Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2) PPYD yang dibekukan persetujuannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(3) PJT yang dibekukan persetujuannya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang un tuk:
- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(4) Persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
- jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah dapat diklaim atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
- PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- PJT telah menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; . dan/atau
- Kepala Kantor Pa bean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas
jdih.kemenkeu.go.id
persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.
(5) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pembekuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberlakuan kembali dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 12
(1) Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau ·
Pasal 6 ayat (6) dilakukan pencabutan, dalam hal:
- bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
- persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
- penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
- Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
- Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
- Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
- PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Direktur Jenderal, dalam hal pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan bagi PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); atau
- Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3) Pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keenam Kemitraan Dengan PPMSE
Pasal 13
(1) PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender.
(3) Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum
melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP; dan/ a tau
- Pejabat Bea dan Cukai secara periodik.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 (seribu) dalam periode 1 (satu) tahun kalender, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE · untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.
(5) PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama
10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan.
(6) Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (5) tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ·
berupa:
- pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan
- bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice
elektronik (e-invoice) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP.
(3) Katalog elektronik (e-catalog) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- identitas penjual;
- uraian barang;
jdih.kemenkeu.go.id
- kode barang;
- kategori barang;
- spesifikasi barang;
- negara asal;
- satuan barang;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
- tanggal pemberlakuan harga;
- jenis mata uang; dan
- tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
(4) Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- nama Penerima Barang;
- nomor e-mvozce;
- tanggal e-invoice;
- uraian barang;
- kode barang;
- jumlah barang;
- satuan barang;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
- jenis mata uang;
- nilai tukar;
- nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi;
- tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan
- nomor telepon Penerima Barang.
(5) Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
- asuransi;
- biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan;
- bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
- biaya lainnya.
(6) Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf 1 dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas
Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice).
Pasal 15
(1) PPMSE mengajukan permohonan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan oleh badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE dimaksud.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan formulir dengan memuat data yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
- nama PPMSE;
- nama perwakilan PPMSE, dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean;
- alamat website dan/ atau nama aplikasi;
- nama penanggung jawab PPMSE atau perwakilan PPMSE;
- · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPMSE atau perwakilan PPMSE;
- nomor keputusan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak;
- daftar nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyelenggara Pos yang menjadi mitra PPMSE; dan
- Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman.
(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- keberadaan platfonn PPMSE;
- kesesuaian informasi dalam permohonan dengan · database mengenai perpajakan atau data lainnya; dan
- kesesuaian klasifikasi lapangan usaha dalam bidang usaha se bagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan:
- surat persetujuan kemitraan, dalam hal penelitian menunjukkan kesesuaian; atau
- surat penolakan disertai dengan alasan penolakan, dalam hal penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
(7) Penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a berlaku pada Kantor Pabean tempat pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h.
(9) Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPMSE harus menyampaikan informasi perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor Pabean.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
(11) Surat persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap
persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a yang meliputi:
- keberlangsungan kegiatan kepabeanan;
- adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai; dan
- kepailitan PPMSE.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan:
- PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan · hukum tetap; dan/ atau
- PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal persetujuan kemitraan dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a dicabut, impor Barang Kiriman
yang transaksinya melalui PPMSE yang bersangkutan tidak dilayani.
(5) Pencabutan persetujuan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran H uruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
Pasal 17
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar
Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifes yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean merupakan pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di TPS.
(4) Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa manifes
dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai manifes.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas
pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) Barang Kiriman, dalam hal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman.
(2) Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman.
(3) Pengajuan perincian terhadap pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) · sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian dilakukan dengan menyerahkan data sub pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dengan elemen data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai manifes.
(5) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPYD, perincian terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus memuat elemen data:
- nomor pelayaran/ penerbangan;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- jumlah bill of lading/ air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/ air way bill;
- nomor sub pos, diisi nomor urut;
- nomor dan tanggal bill of lading/ air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/ air way bill;
jdih.kemenkeu.go.id
- nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi denga.n nomor dan merek kantong, jika ada;
- nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
- berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
- tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
(6) Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos
untuk PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara in ternasional.
(7) Ketentuan mengenai perincian atas pos pemberitahuan
pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu.
(8) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan
Barang Kiriman Terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
(9) Atas pengajuan perincian pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
Bagian Kedua Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean
Pasal 19
(1) Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- diekspor kembali;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pemberitahuan Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
Pasal 20
(1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan
Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
- jumlah satuan;
- total berat kotor; dan
- nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu.
(3) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
- barang wajib membayar bea masuk, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangku tan.
(4) Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(5) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan
elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara asal;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat pengirim; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
Pasal 21
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pa bean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- menghitung sendiri. bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau
- memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang selain hasil perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen
data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free · on Board (FOB);
- mata uang;
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/ a tau tablet;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/ penjual;
- nomor identitas pengirim/ penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara · asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Pasal22 ( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.id
- diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat · pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh
Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan
menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK ·
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1).
Pasal 23
( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang · yang diimpor untuk dipakai setelah Importir atau kuasanya menyampaikan PIB ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban
Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan
untuk diberitahukan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Bagian Keempat Pemeriksaan Pabean
Pasal24
(1) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (4) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap
Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(4) Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang
diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/ atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif· sedikit.
Pasal 25
( 1) Pemeriksaan fisik barang se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman.
(2) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal:
- berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
- uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan / ata u
- berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksnd pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(4) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Surat atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor disaksikan oleh Importir.
(5) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
(6) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda k:husus pada ·
kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
dapat meminta untuk: dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen.
(8) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan pada:
- laboratirium milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- laboratorium lainnya, dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilakukan pada laboratorium milik Direk:torat Jenderal Bea dan Cukai.
(9) Barang Kiriman dapat dilak:uk:an pemeriksaan fisik ulang
berdasark:an permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Pasal 26
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ·
Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e- invoice) yang disampaikan oleh PPMSE yang melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi
tambahan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen.
(4) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PPYD; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disa.mpaikan oleh · PJT.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 27
(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP:
- memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman terkena ketentuan larangan atau pembatasan dan belum dipenuhi;
- memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea · masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; atau
- melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman dipungut bea masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor.
(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
(3) Importir wajib memenuhi ketentuan larangan atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagian Kelima Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal28
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keenam Perlakuan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 29
(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
- dibebaskan dari pengenaan bea masuk; dan
- tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(2) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang
diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan:
- diberikan pembebasan bea masuk;
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa · dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang
diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan:
- klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang;
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman dengan metode nilai pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak · pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dan huruf e tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa:
- kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
- tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
- buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
jdih.kemenkeu.go.id
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalarn bab 64;
- barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalarn bab 73;
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalarn pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
- sepeda tidak berrnotor, yang diklasifikasikan dalarn pos 87.12; dan
- jam tangan, yang diklasifikasikan dalarn pos 91.01 dan pos 91.02.
(5) Barang Kirirnan dengan jenis barang sebagairnana
dirnaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pernbebanan um.urn (most favoured nation) untuk bea rnasuk dan pajak dalarn rangka irnpor.
Pasal 30
( 1) Barang Kirirnan berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pernbebasan cukai untuk setiap Penerirna Barang per kirirnan dengan jurnlah paling banyak:
- sejurnlah 40 (em.pat puluh) batang sigaret, 5 (lirna) batang cerutu, 40 (em.pat puluh) gram ternbakau iris, atau hasil ternbakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lirna) kapsul, apabila dalarn bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk cair;
- 4 (em.pat) cartridge, apabila dalarn bentuk cartridge; atau
- 50 (lirna puluh) gram atau 50 (lirna puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk lainnya; dan/atau
- 350 (tiga ratus lirna puluh) rnililiter rninurnan yang rnengandung etil alkohol.
(2) Dalarn hal hasil ternbakau sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pernbebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jurnlah per jenis hasil ternbakau.
(3) Dalarn hal Barang Kirirnan rnelebihi jurnlah sebagairnana
dirnaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dirnusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
(4) Direktur Jenderal atas narna Menteri rnenerbitkan
Keputusan Menteri rnengenai penetapan irnpor Barang Kirirnan berupa barang kena cukai yang rnendapatkan pernbebasan cukai dalarn hal terdapat perubahan jenis dan/ a tau jumlah barang kena cukai yang rnendapat pernbebasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 31
(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau Pasal 21.
(3) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos.
(4) Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen
dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP.
(5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan
nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), nilai Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan:
- PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
- PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean
atas Barang Kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIBK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIBK dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
(3) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan
Surat Penetapan Tarif dan/ a tau Nilai Pa bean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah
jdih.kemenkeu.go.id
Importir melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor.
Pasal 33
(1) Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat ( 1); dan
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4), sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
Bagian Ketujuh Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 34
(1) Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
Pasal 31 ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor.
(2) Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap penetapan.
(3) Penghitungan pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 35
( 1) PPYD atas nama Importir melakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) PJT atas nama Importir melakukan pelunasan bea
masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pas al 31 aya t (3), dalam j angka waktu · paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(3) Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan
sistem pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor ke Kantor Pabean penerbit SPPBMCP.
(4) Apabila pelunasan bea masuk melebihi jangka waktu
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
(5) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dicairkan atau dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga me.menuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku dalam hal PPYD dapat mengembalikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kan tor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(9) Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) jika:
- Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Barang Kiriman dan kemasan clalam keaclaan utuh clan ticlak rusak, untuk Barang Kiriman yang ticlak dilakukan pemeriksaan fisik. ( 10) Atas pengembalian barang sebagaimana climaksud pacla ayat (8), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan tancla terima clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum clalam Lampiran Huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
(11) Tata cara pencairan dan klaim jaminan sebagaimana
dimaksud pacla ayat (5) clan ayat (6) clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-undangan mengenai jaminan clalam rangka kepabeanan.
Bagian Keclelapan Pengeluaran Sebagian
Pasal 36
(1) Dalam hal terdapat sebagian Barang Kiriman yang
cliberitahukan clalam CN atau PIBK yang:
- belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; dan/ atau
- terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh penga.dilan niaga untuk di tangguhkan pengeluarannya, terhadap Barang Kiriman selain huruf a dan huruf b dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang.
(2) Tata cara pengeluaran sebagian Barang Kiriman yang
diberitahukan dengan menggunakan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan mengenai impor untuk clipakai.
Bagian Kesembilan Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
Pasal 37
(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau tempat lain yang cliperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementa.ra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf b.
(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor
sementara sebagaimana climaksucl pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.
Bagian Kesepuluh Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya
Pasal 38
(1) Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dapat
clikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang cliperlakukan sama dengan TPS, untuk diangkut ke TPS
jdih.kemenkeu.go.id
di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c.
(2) PPYD menyampaikan pemberitahuan pemindahan
penimbunan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal, dengan elemen data:
- TPS asal;
- TPS tujuan;
- nomor pelayaran (voyage number)/nomor penerbangan (flight number) / nomor kendaraan pengangkut darat;
- tanggal ke berangkatan / kedatangan;
- jam keberangkatan/kedatangan, jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan;
- nomor identitas kemasan, jika ada;
- berat kotor (brutto) isi kemasan;
- nomor segel kemasan, jika ada;
- jumlah kemasan;
- nomor identitas Barang Kiriman; I. nama Penerima Barang;
- alamat Penerima Barang;
- uraian Barang Kiriman;
- jumlah Barang Kiriman;
- harga Barang Kiriman;
- berat kotor (brutto) Barang Kiriman;
- nama jelas pengelola TPS asal;
- nama jelas Pengangkut; dan
- nama jelas pengelola TPS tujuan.
(3) Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan
pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional.
(4) Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
(5) Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah:
- mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- PPYD memasang tanda pengaman pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/ a tau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
(7) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dapat diterima sebagai segel Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
harus aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesebelas Pengeluaran Barang Kiriman untuk Ditimbun atau Dimasukkan ke Kawasan Berfasilitas
Pasal 39
( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk:
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
Pasal 40
( 1) Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
- Penerima Barang tidak ditemukan;
- Barang Kiriman salah kirim;
- Barang Kiriman rusak; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pas al 19 ayat ( 1) h uruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman rusak;
- Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4) Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK,
dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
Pasal 41
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Importir a tau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/ atau bukti pendukung.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman terkait pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman menerbitkan:
- surat persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2); a tau
- surat penolakan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2).
(4) Penerbitan surat persetujuan atau penolakan ekspor
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Pelaksanaan ekspor kembali atas Barang Kiriman yang
telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan CN.
(6) Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format se bagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
(1) Importir atau Penyelenggara Pos wajib menyampaikan
bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang telah diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan realisasi ekspor.
(2) Dalam hal Importir atau Penyelenggara Pos tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan ekspor kembali Barang Kiriman selanjutnya tidak dilayani sampai dengan Importir atau Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
BAB JV
Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal43 ( 1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang · Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/ atau
- merupakan barang 1mpor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat elemen data:
- nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
- nama sarana pengangkut;
- nomor voyage/ flight;
- negara tujuan;
- daerah asal barang kiriman;
- berat kotor;
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); J. cara penyerahan barang (incoterm);
- mata uang;
- bea keluar yang harus dibayarkan, jika ada;
- uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
- jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika ada;
- nama dan alamat Pengirim Barang;
- nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang, jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor un tuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
- nama dan alamat penerima/ pembeli;
- nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa
Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/ atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- jumlah satuan; dan
- total berat kotor.
(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
- barang yang dikenakan bea keluar, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangku tan.
(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa
Surat, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara tujuan;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
Pasal44
(1) Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan
pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan · perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/ a tau pengembalian; dan/ a tau
- merupakan barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(2) Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos
dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas barang kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(3) Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan
dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Kedua Pemungutan Bea Keluar
Pasal45
(1) Ekspor Barang Kiriman dapat dipungut bea keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Pabean
Pasal 46
( 1) Ekspor Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea
dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP memberitahukan
kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman.
(6) Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
- menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman untuk diperiksa;
- membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan
- menyaksikan pemeriksaan.
(7) Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan
ekspor barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 47
(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat
diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait.
(2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan
larangan dan/atau pembatasan ekspor.
(3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia Nasional Single Window (SIN SW).
Bagian Keempat Konsolidasi Barang Kiriman
Pasal 48
(1) Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean
ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Pasal 49
(1) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.
(2) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa
pemberitahuan ekspor barang dan/ atau CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat ( 1) yang menggunakan · peti kemas disampaikan oleh konsolidator dengan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.
(3) Ketentuan konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(4) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean
Pasal 50
(1) Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean atau ·
TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau SKP.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/ a tau pemeriksaan fisik barang.
(3) Dalam hal ekspor Barang Kiriman diberitahukan dengan
pemberitahuan ekspor barang, ketentuan pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Keenam Pemuatan, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Kiriman
Pasal 51
(1) Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk
diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(3) Ketentuan pemuatan dan penimbunan atas ekspor
Barang Kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 52
(1) Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan
Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
- terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang;
- terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
- dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman;
- dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean; atau
- tidak terangkut (short shipment); atau
- dibatalkan ekspornya.
(2) Ketentuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan
Pa bean, dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Ketujuh Ekspor Barang Kiriman Untuk Diimpor Kembali
Pasal 53
(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan
impor kembali.
(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
- dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali;
- untuk keperluan perbaikan;
- untuk keperluan pengerjaan; atau
- untuk keperluan pengujian.
(3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk
dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(4) Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedelapan Rekonsiliasi Ekspor Barang Kiriman
Pasal 54
( 1) Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pa bean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan:
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); atau
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menu.juke luar Daerah Pabean.
(4) SKP dan/ atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan
notifikasi status rekonsiliasi kepada:
- Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/ atau
- pengangkut yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor
barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
BABV
Bagian Kesatu Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN, PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman
Pasal 55
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:
- perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1);
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat ( 1), Pasal 43 ayat ( 1)
Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5).
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4);
jdih.kemenkeu.go.id
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); dan
- Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.
(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
- paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau
- paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/ atau
Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK · sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Bagian Kedua Perubahan atas Kesalahan Data
Pasal56
(1) Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan
permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan kesalahan a tau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kesalahan penerapan peraturan · yang· seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan lmportir dan/ atau Penyelenggara Pos, meliputi namun tidak terbatas pada:
- kesalahan penulisan data Importir;
- kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak; dan/atau
- kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Perubahan atas kesalahan data PIB dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor.
Pasal 57
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan perubahan data dengan dilampiri:
- hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen · pelengkap pabean;
- bukti yang mendukung alasan perubahan data; dan
- surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
dalam hal:
- Barang Kiriman telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara;
- kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
- CN atau PIBK telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
**(3) Penetapan sebagaimana dimak
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 ten tang Ke ten tuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 1 lA ayat (7), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan
Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
jdih.kemenkeu.go.id 1r
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
