Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan.
(2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengem balian jaminan.
(3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Ketiga PJT
