Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) PJT sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (2)
huruf b, dapat rnelakukan kegiatan kepabeanan setelah rnendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean ternpat pernenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Untuk rnendapatkan persetujuan sebagairnana dirnaksud
pada ayat ( 1), PJT rnengajukan perrnohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan rnelarnpirkan dokurnen berupa:
- izin penyelenggaraan pos;
- bukti persetujuan untuk dapat rnelakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
- bukti penetapan TPS atas narna PJT atau bukti kerja · sarna dengan pengusaha TPS dalarn hal PJT rnenggunakan TPS yang diusahakan untuk urnurn;
- daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pernindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, karnera Closed Circuit Television (CCTV), dan ruang ternpat perneriksaan pabean;
- diagram alir yang rnernuat rencana sistern pergerakan barang di dalarn TPS; dan
- denah (layout) TPS terrnasuk detail pernbagian ruangan di dalarn TPS.
(3) TPS sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf c harus
rnerniliki tata letak dan batas yang jelas untuk rnelakukan kegiatan pernbongkaran, penirnbunan, dan perneriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap:
- dokumen izin penyelenggaraan pos se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses · Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
- aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:
- kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; dan
- adanya pembagian ruangan di dalam TPS.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan · Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(8) PJT yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PJT:
- memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan/atau
- melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format se bagaimana dimaksud dalam Lam piran H uruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan · Menteri ini.
(10) Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
