Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) PJT yang telah rnendapatkan persetujuan untuk
melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
- tunai;
- jaminan bank;
- jaminan dari perusahaan asuransi; atau
- jaminan dari lembaga penjamin.
(3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(4) PJT menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan jaminan oleh Kepala Kantor.
(5) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dicabut, PJT dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(6) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang.
(7) Penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Keempat Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan bagi Penyelenggara Pos
