Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas
pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk PPYD;
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), untuk PJT; dan/ a tau
- jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3), untuk PJT.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal9
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang menetapkan kembali
jumlah jaminan baru terhadap PJT, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan terdapat kekurangan jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru kepada PJT dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) PJT wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru.
Bagian Kelima Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan atas Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
