Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender.
(3) Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum
melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP; dan/ a tau
- Pejabat Bea dan Cukai secara periodik.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 (seribu) dalam periode 1 (satu) tahun kalender, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE · untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.
(5) PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama
10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan.
(6) Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (5) tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
