Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ·
berupa:
- pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan
- bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice
elektronik (e-invoice) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP.
(3) Katalog elektronik (e-catalog) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- identitas penjual;
- uraian barang;
jdih.kemenkeu.go.id
- kode barang;
- kategori barang;
- spesifikasi barang;
- negara asal;
- satuan barang;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
- tanggal pemberlakuan harga;
- jenis mata uang; dan
- tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
(4) Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- nama Penerima Barang;
- nomor e-mvozce;
- tanggal e-invoice;
- uraian barang;
- kode barang;
- jumlah barang;
- satuan barang;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);
- jenis mata uang;
- nilai tukar;
- nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi;
- tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan
- nomor telepon Penerima Barang.
(5) Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
- asuransi;
- biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan;
- bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
- biaya lainnya.
(6) Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf 1 dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas
Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice).
