Pasal 35
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) PPYD atas nama Importir melakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) PJT atas nama Importir melakukan pelunasan bea
masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pas al 31 aya t (3), dalam j angka waktu · paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(3) Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan
sistem pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor ke Kantor Pabean penerbit SPPBMCP.
(4) Apabila pelunasan bea masuk melebihi jangka waktu
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
(5) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dicairkan atau dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga me.menuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku dalam hal PPYD dapat mengembalikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kan tor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(9) Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) jika:
- Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Barang Kiriman dan kemasan clalam keaclaan utuh clan ticlak rusak, untuk Barang Kiriman yang ticlak dilakukan pemeriksaan fisik. ( 10) Atas pengembalian barang sebagaimana climaksud pacla ayat (8), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan tancla terima clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum clalam Lampiran Huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
(11) Tata cara pencairan dan klaim jaminan sebagaimana
dimaksud pacla ayat (5) clan ayat (6) clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-undangan mengenai jaminan clalam rangka kepabeanan.
Bagian Keclelapan Pengeluaran Sebagian
