PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 36
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Dalam hal terdapat sebagian Barang Kiriman yang
cliberitahukan clalam CN atau PIBK yang:
- belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; dan/ atau
- terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh penga.dilan niaga untuk di tangguhkan pengeluarannya, terhadap Barang Kiriman selain huruf a dan huruf b dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang.
(2) Tata cara pengeluaran sebagian Barang Kiriman yang
diberitahukan dengan menggunakan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan mengenai impor untuk clipakai.
Bagian Kesembilan Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
