PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 37
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau tempat lain yang cliperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementa.ra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf b.
(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor
sementara sebagaimana climaksucl pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.
Bagian Kesepuluh Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya
