Pasal 46
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) Ekspor Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea
dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP memberitahukan
kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman.
(6) Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
- menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman untuk diperiksa;
- membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan
- menyaksikan pemeriksaan.
(7) Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan
ekspor barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
