Pasal 42
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Importir atau Penyelenggara Pos wajib menyampaikan
bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang telah diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan realisasi ekspor.
(2) Dalam hal Importir atau Penyelenggara Pos tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan ekspor kembali Barang Kiriman selanjutnya tidak dilayani sampai dengan Importir atau Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
BAB JV
Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal43 ( 1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang · Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/ atau
- merupakan barang 1mpor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat elemen data:
- nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
- nama sarana pengangkut;
- nomor voyage/ flight;
- negara tujuan;
- daerah asal barang kiriman;
- berat kotor;
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); J. cara penyerahan barang (incoterm);
- mata uang;
- bea keluar yang harus dibayarkan, jika ada;
- uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
- jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika ada;
- nama dan alamat Pengirim Barang;
- nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang, jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor un tuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
- nama dan alamat penerima/ pembeli;
- nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa
Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/ atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- jumlah satuan; dan
- total berat kotor.
(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
- barang yang dikenakan bea keluar, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangku tan.
(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa
Surat, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara tujuan;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
Pasal44
(1) Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan
pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan · perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/ a tau pengembalian; dan/ a tau
- merupakan barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(2) Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos
dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas barang kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(3) Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan
dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Kedua Pemungutan Bea Keluar
Pasal45
(1) Ekspor Barang Kiriman dapat dipungut bea keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Pabean
