Pasal 41
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Importir a tau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/ atau bukti pendukung.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman terkait pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman menerbitkan:
- surat persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2); a tau
- surat penolakan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2).
(4) Penerbitan surat persetujuan atau penolakan ekspor
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Pelaksanaan ekspor kembali atas Barang Kiriman yang
telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan CN.
(6) Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format se bagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
