Pasal 40
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
- Penerima Barang tidak ditemukan;
- Barang Kiriman salah kirim;
- Barang Kiriman rusak; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pas al 19 ayat ( 1) h uruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman rusak;
- Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4) Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK,
dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
