PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 39
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk:
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
