PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 47
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat
diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait.
(2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan
larangan dan/atau pembatasan ekspor.
(3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia Nasional Single Window (SIN SW).
Bagian Keempat Konsolidasi Barang Kiriman
