PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 48
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean
ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
