Pasal 49
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.
(2) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa
pemberitahuan ekspor barang dan/ atau CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat ( 1) yang menggunakan · peti kemas disampaikan oleh konsolidator dengan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.
(3) Ketentuan konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(4) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean
