PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 50
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean atau ·
TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau SKP.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/ a tau pemeriksaan fisik barang.
(3) Dalam hal ekspor Barang Kiriman diberitahukan dengan
pemberitahuan ekspor barang, ketentuan pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Keenam Pemuatan, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Kiriman
