PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 51
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk
diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(3) Ketentuan pemuatan dan penimbunan atas ekspor
Barang Kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
