PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 52
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan
Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
- terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang;
- terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
- dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman;
- dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean; atau
- tidak terangkut (short shipment); atau
- dibatalkan ekspornya.
(2) Ketentuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan
Pa bean, dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Ketujuh Ekspor Barang Kiriman Untuk Diimpor Kembali
