Pasal 55
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:
- perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1);
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat ( 1), Pasal 43 ayat ( 1)
Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5).
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4);
jdih.kemenkeu.go.id
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); dan
- Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.
(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
- paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau
- paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/ atau
Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK · sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Bagian Kedua Perubahan atas Kesalahan Data
Pasal56
(1) Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan
permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan kesalahan a tau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kesalahan penerapan peraturan · yang· seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan lmportir dan/ atau Penyelenggara Pos, meliputi namun tidak terbatas pada:
- kesalahan penulisan data Importir;
- kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak; dan/atau
- kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Perubahan atas kesalahan data PIB dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor.
