PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 57
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan perubahan data dengan dilampiri:
- hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen · pelengkap pabean;
- bukti yang mendukung alasan perubahan data; dan
- surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
dalam hal:
- Barang Kiriman telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara;
- kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
- CN atau PIBK telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
**(3) Penetapan sebagaimana dimak
