Pasal 54
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pa bean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan:
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); atau
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menu.juke luar Daerah Pabean.
(4) SKP dan/ atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan
notifikasi status rekonsiliasi kepada:
- Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/ atau
- pengangkut yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor
barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
BABV
Bagian Kesatu Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN, PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman
