Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
( 1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- PPYD; dan
- PJT.
(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- barang hasil perdagangan; dan
- barang selain hasil perdagangan.
(4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:
- Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE;
- Penerima Barang dan/ a tau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/ a tau
- Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
(5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri; dan
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/ a tau jasa.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
merupakan PPMSE yang berkedudukan:
- di dalam Daerah Pabean; atau
- di luar Daerah Pabean.
(7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
