Pasal 21
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pa bean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- menghitung sendiri. bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau
- memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang selain hasil perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen
data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free · on Board (FOB);
- mata uang;
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/ a tau tablet;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/ penjual;
- nomor identitas pengirim/ penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara · asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Pasal22 ( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.id
- diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat · pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh
Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan
menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK ·
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1).
