Pasal 23
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang · yang diimpor untuk dipakai setelah Importir atau kuasanya menyampaikan PIB ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban
Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan
untuk diberitahukan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Bagian Keempat Pemeriksaan Pabean
Pasal24
(1) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (4) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap
Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(4) Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang
diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/ atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif· sedikit.
