Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap
persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a yang meliputi:
- keberlangsungan kegiatan kepabeanan;
- adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai; dan
- kepailitan PPMSE.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan:
- PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan · hukum tetap; dan/ atau
- PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal persetujuan kemitraan dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a dicabut, impor Barang Kiriman
yang transaksinya melalui PPMSE yang bersangkutan tidak dilayani.
(5) Pencabutan persetujuan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran H uruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
