PMK
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Pasal 19
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- diekspor kembali;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pemberitahuan Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
