Pasal 26
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ·
Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e- invoice) yang disampaikan oleh PPMSE yang melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi
tambahan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen.
(4) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PPYD; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disa.mpaikan oleh · PJT.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
