Pasal 27
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP:
- memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman terkena ketentuan larangan atau pembatasan dan belum dipenuhi;
- memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea · masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; atau
- melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman dipungut bea masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor.
(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
(3) Importir wajib memenuhi ketentuan larangan atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagian Kelima Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal28
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keenam Perlakuan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
