Pasal 33
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat ( 1); dan
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4), sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
Bagian Ketujuh Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
