BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: yang 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pasal 2
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Fresiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2O
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH,
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 3
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4...
SK No248202A
FRESTDEN
-3
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH; yang d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara menjadi tanggung jawab BPJPH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
- Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan
- Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Bagian
SK No248203A
FR,ESIDEN
Bagran Kedua Kepala
Pasal 6
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.
(3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penJnrsunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi . . .
SK No248204A
PRESIDEN
5-
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Pasal 11
(l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
menyelenggarakan fungsi:
- pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; c.penyusunan,..
SK No248205A
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan . . .
SK No2482064
PNESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan keb[jakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan
Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. Bagian . . .
SK No248207A
FEESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagran Kedelapan Inspektorat
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH.
PasaJ22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No248208A
Bagian Kesembilan Pusat
Pasal 23
(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesepuluh Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 24
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasa726 Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagran
SK No248209A
Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal27
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk b"glan yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayal (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29...
SK No248210A
PRESIDEN
Pasal29 Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 31
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 32
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33...
SK No2482llA
PR,ESIDEN
t2
Pasal 33
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 34
BPJPH menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPJPH.
Pasal 35
(1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan BPJPH menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38...
SK No248212A
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 39
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 40
Dalam mendukung optimalisasi kebijakan jaminan produk halal, disusun proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait.
Pasal 41
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 42...
SK No 248213 A
-L4-
Pasal 42
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala
Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal 44
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasa1 45 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 46
(1) Penataan organisasi BPJPH ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan . . .
SK No2482t4A
PRESIDEN
persetqiuan b. Peraturan Badan setelah mendapat tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
Pasal 47
(1) Besaran organisasi BPJPH ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VNI
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahrlyr 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH.
Pasal 49
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan . . .
SK No248215A
FRESIDEN
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2ll, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No248216A
PRESTDEN
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No247779 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
HTES|DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien; b. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
