PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 24
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
