PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 23
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesepuluh Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
