PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 21
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH.
PasaJ22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No248208A
Bagian Kesembilan Pusat
