PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 19
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan
Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. Bagian . . .
SK No248207A
FEESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagran Kedelapan Inspektorat
