PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 50
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2ll, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
