PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 49
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan . . .
SK No248215A
FRESIDEN
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
