PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 48
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahrlyr 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH.
