PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 47
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BPJPH ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
