PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 46
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BPJPH ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan . . .
SK No2482t4A
PRESIDEN
persetqiuan b. Peraturan Badan setelah mendapat tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
