PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 44
BAB 6 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasa1 45 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
