PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 51
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
