PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No248216A
PRESTDEN
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No247779 A
