PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 12
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal.
