PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 13
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
menyelenggarakan fungsi:
- pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; c.penyusunan,..
SK No248205A
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal
