PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 11
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
dipimpin oleh Deputi.
