PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 10
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penJnrsunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi . . .
SK No248204A
PRESIDEN
5-
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
